Info Kami
Rabu, 22 Okt 2025
  • Membantu Mewujudkan Generasi Qur'ani
  • Membantu Mewujudkan Generasi Qur'ani
22 Oktober 2025

Hari Santri Nasional: Menapak Jejak Resolusi Jihad, Mengukir Kontribusi Peradaban

Rab, 22 Oktober 2025 Dibaca 15x

Setiap tanggal 22 Oktober, Indonesia merayakan Hari Santri Nasional (HSN). Peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah penegasan sejarah dan pengakuan negara atas peran tak terhingga para ulama, kiai, dan santri dalam perjuangan kemerdekaan, pembentukan karakter bangsa, hingga pembangunan peradaban modern. Hari Santri adalah hari kebangsaan yang diilhami oleh semangat patriotisme religius yang mendalam.

I. Latar Belakang Sejarah: Lahirnya Resolusi Jihad

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional didasarkan pada peristiwa heroik yang dikenal sebagai Resolusi Jihad. Momen ini terjadi pada 22 Oktober 1945, hanya dua bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Saat itu, Belanda yang berboncengan dengan Sekutu kembali datang ke tanah air dengan dalih melucuti tentara Jepang. Kehadiran mereka di Surabaya memicu ketegangan besar yang mengancam kedaulatan negara yang baru lahir.

Menanggapi ancaman ini, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh ulama berpengaruh, mengumpulkan para ulama se-Jawa dan Madura di Surabaya. Hasil dari pertemuan bersejarah ini adalah fatwa yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad Fii Sabilillah.

Inti dari Resolusi Jihad adalah:

  1. Hukum Mempertahankan Kemerdekaan: Mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu Muslim).
  2. Perjuangan Sabilillah: Para pejuang yang gugur dalam perang melawan penjajah dianggap mati syahid, dan mereka yang memihak penjajah hukumnya haram.
  3. Seruan Perang Suci: Resolusi ini menyerukan kepada seluruh umat Islam, khususnya santri, untuk angkat senjata melawan penjajah, khususnya di wilayah Surabaya.

Seruan jihad ini menyebar dengan cepat dan membakar semangat perlawanan rakyat, pemuda, dan laskar santri (seperti Hizbullah dan Sabilillah). Resolusi Jihad inilah yang menjadi pemicu utama meletusnya Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, di mana arek-arek Suroboyo, yang sebagian besar adalah laskar santri, berhasil menewaskan Jenderal Mallaby dan menunjukkan kepada dunia bahwa kemerdekaan Indonesia tidak bisa diganggu gugat.

II. Penetapan Resmi: Pengakuan Negara

Pengakuan resmi negara terhadap kontribusi ini diwujudkan melalui penetapan Hari Santri Nasional. Setelah melalui proses yang panjang dan didorong oleh aspirasi kuat dari kalangan pesantren dan organisasi Islam, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada tanggal 15 Oktober 2015.

Penetapan Hari Santri adalah bentuk penghormatan dan apresiasi negara terhadap jasa para santri dan ulama yang telah berkontribusi besar dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Ini sekaligus merevisi catatan sejarah nasional yang sebelumnya kurang menonjolkan peran sentral ulama dan kaum santri.

III. Makna dan Tujuan Peringatan Hari Santri

Peringatan Hari Santri Nasional memiliki makna dan tujuan yang luas, melampaui sekadar mengingat masa lalu:

1. Mengenang Perjuangan dan Keteladanan

Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang dan meneladani semangat patriotisme, keberanian, dan pengorbanan para santri dan ulama di masa lalu. Mereka tidak hanya berperang secara fisik, tetapi juga berjuang secara intelektual dan spiritual demi tegaknya agama dan negara.

2. Memperkokoh Hubungan Islam dan Kebangsaan

Peringatan ini menegaskan bahwa Islam di Indonesia khususnya yang terwujud dalam tradisi pesantren adalah kekuatan yang harmonis dan sejalan dengan semangat kebangsaan (hubbul wathan minal iman). Santri adalah simbol identitas religius yang inklusif, toleran, dan demokratis.

3. Meneguhkan Peran Santri dalam Pembangunan

Di era modern, konsep jihad telah bergeser dari perjuangan fisik menjadi perjuangan intelektual, sosial, dan ekonomi. Hari Santri memotivasi santri masa kini untuk terus berperan aktif dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, teknologi, kewirausahaan, hingga menjaga moderasi beragama (wasathiyyah Islam). Santri diharapkan menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai Islam damai untuk kemajuan peradaban dunia.

4. Menguatkan Persatuan Umat

Hari Santri menyatukan berbagai elemen umat Islam dari latar belakang organisasi dan tradisi yang beragam. Peringatan ini menjadi wadah pemersatu yang menguatkan solidaritas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

IV. Kontribusi Santri di Era Kontemporer

Jejak perjuangan santri tidak berhenti pada Resolusi Jihad. Saat ini, santri memainkan peran vital:

  • Pendidikan dan Intelektual: Pesantren terus berkembang sebagai pusat pendidikan Islam yang memadukan ilmu agama (kitab kuning) dengan ilmu pengetahuan modern. Santri kini banyak yang menjadi ilmuwan, akademisi, profesional, bahkan pemimpin negara.
  • Moderasi Beragama: Santri dididik dalam tradisi keberagaman dan toleransi. Mereka menjadi garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dan menangkal paham radikalisme.
  • Kemandirian Ekonomi: Semangat kemandirian yang ditanamkan di pesantren mendorong lahirnya wirausaha santri dan pengembangan ekonomi berbasis pesantren, sejalan dengan visi ekonomi hijau dan digital.

V. Penutup

Hari Santri Nasional adalah pengingat bahwa santri adalah aset bangsa yang tak ternilai. Dengan mengusung tema-tema yang selalu relevan, seperti visi “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia,” Hari Santri menjadi janji bahwa semangat jihad, yang kini diterjemahkan sebagai semangat perjuangan tanpa henti dalam membangun bangsa, akan terus menyala.

Santri adalah pewaris sah dari semangat Resolusi Jihad 1945, yang siap berdiri tegak, memegang teguh iman, ilmu, dan amal, demi kemuliaan agama dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alamat kami :

Alamat :
Kompleks Pemberdayaan Masyarakat PRM Nitikan, Jl. Sorogenen No. 25, Kelurahan
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta
Telpon :
0858 - 7669 - 5655
Provinsi :
Daerah Istimewa Yogyakart